Redaksibengkulu.co.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, bereaksi cepat atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima pejabat Dinas PU Sumatera Utara. Langkah tegas pun diambil; evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran eselon 1 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian PU akan segera dilakukan.
Dody mengaku terkejut dan menyayangkan kejadian tersebut. Meski begitu, ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, ia juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal.

"Menanggapi OTT KPK ini, mungkin mulai minggu depan, atas restu Bapak Presiden (Prabowo), kami harus mulai mengevaluasi seluruh jajaran Kementerian PU, dari mulai eselon 1 sampai PPK, agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tegas Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2025).

Related Post
Dody bahkan mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya sebagai menteri, yang menekankan pentingnya membersihkan dan membenahi instansi dari praktik-praktik koruptif. "Segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu," ujarnya menirukan pesan Presiden.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan perombakan struktur kementerian, Dody enggan menjawab secara spesifik. Ia hanya menyatakan bahwa setiap langkah yang diambilnya harus mendapat restu dari Presiden.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa meskipun menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, ia tak akan menutup-nutupi jika ada keterlibatan pihak internal Kementerian PU dalam kasus ini. "Kalaupun ada yang nyangkut di Pattimura (Kantor PU Pusat) gara-gara itu, saya akan serahkan (kepada pihak berwajib)," tegasnya.
Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa OTT tersebut menjaring lima orang, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar (RES); PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY). Mereka diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar. Asep menjelaskan adanya indikasi kecurangan dalam proses pengadaan proyek tersebut, yang diduga dilakukan tanpa melalui lelang.
Leave a Comment