Redaksibengkulu.co.id – Wacana pembatasan laju ekspansi ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret, di wilayah pedesaan telah memicu respons dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Kebijakan ini digulirkan pemerintah seiring dengan kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Ketua Umum Aprindo, Solihin, menegaskan komitmen para pengusaha ritel untuk selalu patuh pada regulasi yang berlaku di setiap daerah.
Dalam keterangannya kepada redaksibengkulu.co.id pada Jumat (27/2/2026), Solihin secara tegas menyatakan bahwa prinsip utama bagi para pelaku usaha ritel dalam melakukan ekspansi adalah kepatuhan mutlak terhadap regulasi yang berlaku di masing-masing wilayah. "Pada prinsipnya, saya sebagai Ketua Umum Aprindo sudah meminta, dan sudah lama dilaksanakan, bahwa membuka satu usaha di satu daerah, wajib mengikuti aturan yang berlaku di daerah itu," ujarnya.

Menyikapi adanya wacana moratorium atau penghentian izin ekspansi ritel baru di desa oleh sejumlah kepala daerah, Solihin mengaku pihaknya akan tetap kooperatif. Ia menambahkan, jika ada regulasi daerah yang mengatur moratorium atau pembatasan, pihaknya akan mematuhinya. "Kalau ada aturan di daerah itu, ya kan kita buka toko atau gerai kan kita ikutin aturan di daerah. Ya seperti itu," imbuhnya.
Also Read
Solihin juga membantah keras tudingan yang menyebut ritel modern sering melanggar zonasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, jarak keberadaan ritel modern dengan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 500 meter. Solihin menggarisbawahi bahwa setiap gerai yang beroperasi pasti telah mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat. "Bahwa perusahaan, anggota Aprindo itu taat pada aturan. Artinya dia membuka, pasti ada izinnya. Seperti itu," tegasnya.
Permintaan Pasok Barang ke Kopdes Merah Putih Belum Resmi
Terkait permintaan agar ritel modern memasok produk ke Kopdes Merah Putih, Solihin mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima permintaan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, ia belum bisa memberikan komentar mengenai mekanisme pemasokan barang ke Kopdes Merah Putih. "Sampai saat ini kan belum ada ya, pembicaraan seperti itu," kata Solihin.
Meski permintaan ini sudah disampaikan ke publik, Solihin menegaskan belum ada komunikasi formal yang masuk dari pemerintah. "Belum ada pembicaraan ya sekarang ini. Belum ada yang menghubungi ya," terangnya.
Mengenai kehadiran Kopdes Merah Putih, Solihin mengaku tidak melihatnya sebagai ancaman bagi ritel modern. Ia justru memandang bahwa potensi pasar di desa masih sangat luas. "Nggak lah, saya nggak pernah melihat saingan ya. Yang terpenting buat saya kalau ada orang mau berusaha saya gembira berarti pasarnya kan besar seperti itu ya," jelasnya.
Terkait potensi ritel modern dan Kopdes Merah Putih beroperasi berdampingan di satu desa, Solihin menyerahkan sepenuhnya pada regulasi yang ada. Ia menekankan, selama aturan daerah (perda) mengizinkan, sinergi bisnis bisa saja terjadi. "Kan tadi kan saya bilang mengacu kepada aturan di daerah itu, berarti apa aturannya ya (kita ikuti)," imbuh Solihin.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono meminta ritel modern, seperti Alfamart dan Indomaret, untuk tidak terus-menerus melakukan ekspansi ke desa. Permintaan ini disampaikan seiring dengan hadirnya Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Ferry menilai, desa seharusnya menjadi ladang ekonomi bagi warga lokal melalui Kopdes Merah Putih. Ia berdalih, dominasi ritel modern di desa hanya akan membuat perputaran uang lari ke pusat, bukan menyejahterakan warga setempat.
"Itu yang kita ingin kemarin sebenarnya mendudukkan masalahnya. Sudah, ritel modern yang sudah ada kita hormati, nggak apa-apa, tapi terhadap keinginan ekspansi sampai apalagi ke desa ya mbok ingat-ingat yang lain. Ini ada ranah yang juga menjadi haknya rakyat juga," ujar Ferry dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). Pernyataan ini menggarisbawahi upaya pemerintah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi di tingkat desa.




