Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Indonesia memang menyandang predikat juara dunia dalam kepemilikan sumber daya panas bumi. Namun, ironisnya, raksasa energi terbarukan ini masih tertidur pulas jika dibandingkan dengan laju implementasi di Amerika Serikat. Fakta mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada Rabu (19/8/2026).
Dengan potensi mencapai 23,2 gigawatt (GW) atau setara 23.202,77 megawatt (MW), Indonesia seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemanfaatan energi bersih ini. Namun, data menunjukkan bahwa baru sekitar 2.776,39 MW atau hanya 11,6% dari total potensi tersebut yang berhasil dikembangkan menjadi kapasitas terpasang. Ini berarti, sekitar 88,4% kekayaan energi bersih ini masih belum tersentuh, sebuah kesenjangan yang mencolok antara potensi dan realisasi.

Dalam keterangannya di sela-sela acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Bahlil menegaskan, "Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang mempunyai resource terhadap geothermal. Kita nomor satu, tetapi dalam implementasinya kita itu nomor dua, Amerika masih nomor satu." Ia menambahkan bahwa pengembangan panas bumi merupakan prioritas utama pemerintah untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah meminta terobosan di sektor energi alternatif demi mengurangi ketergantungan pada energi impor, terutama di tengah gejolak geopolitik global dan fluktuasi harga energi.
Also Read
Meski demikian, jalan menuju pemanfaatan optimal panas bumi tidaklah mulus. Bahlil mengakui adanya sejumlah kendala, terutama terkait regulasi. Pemerintah telah berupaya memangkas tahapan perizinan, namun masih ada beberapa aspek yang perlu dibenahi. Selain itu, aspek keekonomian proyek juga menjadi sorotan. Dengan tarif sekitar 9,5 sen AS per kilowatt hour (kWh), angka tersebut dinilai belum cukup menarik bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi secara masif.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan serangkaian insentif, termasuk insentif perpajakan. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tengah digodok, yang salah satunya akan mengatur pemanfaatan tidak langsung panas bumi serta peningkatan tingkat pengembalian investasi (ROI) agar lebih menarik. Tak hanya itu, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 juga disiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan secara keseluruhan.
Bahlil menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pengusaha dan regulator. "Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator," ujarnya. Ia juga dengan tegas meminta para pemegang konsesi untuk segera merealisasikan proyeknya. "Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat," tambahnya, menyoroti praktik pengajuan penghentian sementara dan perpanjangan izin berulang yang menghambat kemajuan, terutama jika berkaitan dengan kesiapan teknologi atau pembiayaan.
Di tengah upaya percepatan ini, pemerintah juga menunjukkan langkah konkret. Pada IIGCE 2026, Izin Panas Bumi telah diserahkan kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran, dan kepada PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu. Tak berhenti di situ, pemerintah juga telah menyiapkan penawaran lima WKP baru serta tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang akan dibuka pada tahun 2026, menandakan komitmen untuk terus menggali potensi tersembunyi ini demi masa depan energi Indonesia yang lebih mandiri.




