Redaksibengkulu.co.id – Rencana besar pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mengalami penundaan. Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menunda relokasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 2024, dan menetapkan jadwal baru pada tahun 2026. Keputusan ini diumumkan melalui surat resmi yang ditandatangani pada 24 Januari 2025 dan disebarluaskan kepada seluruh kementerian, lembaga, dan ASN.

Alasan penundaan ini bukan tanpa sebab. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk menyelaraskan strategi pembangunan IKN terbaru dengan prioritas pembangunan nasional. Proses penataan ulang organisasi di kementerian dan lembaga pasca-pembentukan Kabinet Merah Putih menjadi salah satu faktor utama. Konsolidasi internal masih berlangsung, sehingga penyesuaian struktur organisasi dan sumber daya manusia mutlak diperlukan sebelum pemindahan ASN dilakukan. Perubahan struktur organisasi ini, menurut Rini, sangat berpengaruh pada penempatan ASN dan penataan aset kelembagaan.

IKN Ditunda Lagi: Pemerintah Belum Siap?
Gambar Istimewa : iknpos.id

Bukan hanya masalah internal pemerintahan, kesiapan infrastruktur dan logistik di IKN juga menjadi kendala besar. Hingga akhir 2024, pemerintah masih melakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian ASN. Kompleksitas logistik dan evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan lapangan juga menjadi pertimbangan krusial dalam keputusan penundaan ini.

Pemerintah berencana melakukan penapisan ulang terhadap ASN yang akan dipindahkan pada tahun 2026. Langkah ini bertujuan agar pemindahan lebih relevan dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan nasional yang dinamis. Penapisan diharapkan dapat mengoptimalkan penempatan sumber daya manusia sesuai dengan tugas dan fungsi di ibu kota baru. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sebagai inisiator Undang-Undang IKN, memegang peran penting dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemindahan ASN ini. Pertanyaannya, akankah IKN siap di tahun 2026?