Indonesia Menuju Negara Pengawas? Sistem Payment ID di Ujung Tanduk!

Indonesia Menuju Negara Pengawas? Sistem Payment ID di Ujung Tanduk!

Redaksibengkulu.co.id – Pada 17 Agustus 2025, Indonesia berencana meluncurkan Payment ID, bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Inovasi ini, dirancang Bank Indonesia (BI), bertujuan menyatukan transaksi digital dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sekaligus mengintegrasikan sistem perpajakan. Secara teknologi, langkah ini revolusioner, menjanjikan efisiensi, percepatan digitalisasi ekonomi, dan kepatuhan pajak yang lebih baik. Namun, bayang-bayang "surveillance government" atau negara pengawas mengintai di baliknya.

Bukan sekadar transformasi digital, Payment ID berpotensi menjadi alat pengawasan negara yang sistematis terhadap perilaku ekonomi warga. Ini mirip dengan "Police State", di mana kekuasaan negara digunakan secara represif untuk mengendalikan warga, membatasi kebebasan, dan mengintervensi kehidupan pribadi. Konsep "surveillance capitalism", seperti yang dijelaskan Shoshana Zuboff dalam bukunya, "The Age of Surveillance Capitalism", menjadi semakin relevan. Payment ID menggabungkan NIK, data transaksi digital, dan instrumen perpajakan, menciptakan kekuatan baru yang mengerikan: "instrumentarian power", kekuasaan yang mengendalikan melalui data tanpa persetujuan.

Indonesia Menuju Negara Pengawas? Sistem Payment ID di Ujung Tanduk!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Data yang dikumpulkan akan sangat masif. Laporan BI tahun 2024 menunjukkan lonjakan transaksi digital: uang elektronik mencapai Rp 640 triliun, QRIS dengan 47 juta pengguna aktif dan 38 juta merchant, serta e-commerce menembus angka yang sama. Semua data ini akan terhubung ke NIK, memungkinkan pemerintah melacak pola pengeluaran individu. Tanpa batasan yang ketat, ini akan menciptakan "panoptikon digital", di mana warga hidup dalam kesadaran bahwa setiap tindakannya terekam. Lebih mengkhawatirkan lagi, data ini dapat digunakan untuk intensifikasi pajak.

COLLABMEDIANET

Risiko sosial dan politiknya pun besar. Privasi ekonomi akan hilang, potensi diskriminasi dan ketidaksetaraan otomatis muncul, "chilling effect" akan membatasi kebebasan warga, dan potensi politisasi data sangat tinggi. Demokrasi dan keadilan sosial, pilar reformasi 1998 dan Pancasila, terancam.

UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) masih lemah implementasinya. Belum ada otoritas perlindungan data yang benar-benar independen. Prinsip-prinsip dasar pengelolaan data seperti "purpose limitation", "data minimization", "right to be forgotten", dan "consent-based use" belum menjadi praktik umum.

Untuk mencegah Payment ID menjadi alat kontrol sosial, beberapa hal krusial perlu dilakukan: keterbukaan dan partisipasi publik dalam desain dan evaluasi sistem; lembaga pengawasan independen; audit etis berkala; penguatan literasi data warga; dan yang terpenting, batasan penggunaan data yang jelas, termasuk larangan pemanfaatan data untuk tujuan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Payment ID bukanlah sekadar inovasi, tetapi cerminan bagaimana negara mengelola kekuasaan di era digital. Tanpa pengawasan independen dan partisipasi warga, ia berpotensi menjadi infrastruktur kontrol sosial terbesar, bukan untuk melayani, tetapi untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku warga. Jalan menuju "surveillance government" harus dihentikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar