Redaksibengkulu.co.id – Kebijakan krusial terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) resmi diluncurkan pemerintah, memicu perbincangan hangat di kalangan eksportir. Aturan baru ini, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026, membawa perbedaan signifikan bagi sektor migas dan non-migas.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dalam regulasi teranyar ini, eksportir migas diberikan kelonggaran dengan hanya diwajibkan menempatkan 30% dari devisa ekspornya di bank BUMN selama minimal tiga bulan. Kontrasnya, bagi eksportir non-migas, kewajiban jauh lebih ketat: 100% DHE SDA harus ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama paling sedikit 12 bulan. "Untuk eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," tegas Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu, seperti dikutip Redaksibengkulu.co.id.

Selain kewajiban penempatan, pemerintah juga memberlakukan pembatasan konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah. Batas maksimal yang ditetapkan adalah 50%, sebuah langkah strategis yang diambil guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor dan stabilitas ekonomi nasional.
Meski demikian, Purbaya menambahkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap dinamika pasar. Relaksasi tetap diberikan kepada eksportir tertentu, khususnya mereka yang memiliki pembeli (buyer) dari negara Mitra Dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan yang kuat. Lebih lanjut, untuk mendorong kepatuhan, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak yang menarik. Eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri berhak atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen reguler, bahkan bisa mencapai 0% tergantung pada jangka waktu penempatan dana.