Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang bakal membuat pelaku ekspor kakao terkejut. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berencana menerapkan pungutan ekspor untuk komoditas kakao pada tahun ini. Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mendanai berbagai program pengembangan kakao, termasuk peremajaan tanaman (replanting), penyediaan infrastruktur, dan peningkatan sumber daya manusia. "Untuk membiayai program-program tersebut, dibutuhkan pemasukan dari kakao. Oleh karena itu, diputuskan bahwa kakao akan dikenakan pungutan ekspor," ujar Eddy usai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat ini, ekspor kakao hanya dikenakan bea keluar dengan tarif bervariasi antara 0% hingga 15%, tergantung harga referensi. Namun, pungutan ekspor baru ini akan diterapkan secara terpisah, tanpa menaikkan beban bea keluar maksimal 15%. "Supaya tidak memberatkan pengusaha atau petani, beban ekspor akan tetap, hanya pembagian pendapatannya yang berubah. Sebagian untuk bea keluar, sebagian lagi untuk pungutan ekspor," jelas Eddy.
Meskipun belum diumumkan besaran tarif pungutan ekspor, Eddy memastikan proses implementasi akan segera dilakukan. Tahapannya meliputi uji publik dan harmonisasi peraturan, yang ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari dua bulan, sehingga peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dapat segera diterbitkan. Para pelaku usaha ekspor kakao pun perlu bersiap menghadapi perubahan kebijakan ini.

Related Post









Tinggalkan komentar