Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sanksi berat, mulai dari surat peringatan hingga pembekuan izin operasional, bagi perusahaan logistik yang nekat melanggar aturan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa ribuan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) masih terdeteksi beroperasi di jalur mudik, memaksa petugas melakukan pengalihan perjalanan demi keselamatan.
Aan Suhanan menjelaskan, data yang dihimpun oleh Jasa Marga menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang terpaksa dialihkan dari jalur utama mudik pada rentang H-8 hingga H-4 Idul Fitri 1447 H, atau tanggal 13 hingga 17 Maret 2026. Lebih lanjut, pemantauan ketat menggunakan teknologi RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada periode yang sama berhasil mendeteksi 139 kendaraan angkutan barang bersumbu 3-5 yang jelas-jelas melanggar ketentuan ODOL.

Meskipun masih ditemukan pelanggaran, Aan mengklaim bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang ini cukup efektif dalam menekan volume kendaraan berat. Tercatat, volume angkutan barang golongan III-V mengalami penurunan signifikan sebesar 47,43%, dari semula 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan. Pengalihan kendaraan logistik ini tersebar di 17 ruas jalan tol utama dan 51 lokasi strategis, meliputi jalur padat seperti Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, Jakarta-Cikampek, Palikanci, hingga ruas-ruas di Jawa Tengah dan Jawa Timur seperti Batang-Semarang, Semarang-Solo, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.
Also Read
Kemenhub secara transparan menyebutkan beberapa perusahaan yang berulang kali terbukti melanggar kebijakan ini, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB. Terhadap para pelanggar ini, sanksi administratif telah dijatuhkan. Tahap awal berupa surat peringatan resmi agar tidak mengulangi pelanggaran operasional, disertai permintaan untuk membuat Surat Pernyataan tertulis. "Apabila peringatan ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai peraturan yang berlaku, yaitu pembekuan izin operasional," tegas Aan.
Aan Suhanan menekankan pentingnya kepatuhan dari seluruh pihak terkait, mulai dari perusahaan logistik, pemilik armada, hingga para pengemudi. "Kami sangat berharap agar semua pihak dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini. Tujuannya semata-mata untuk menjamin rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," pungkasnya. Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama, dan Kemenhub berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi mewujudkan mudik yang lancar dan selamat.




