Kripto Bebas PPN Mulai Besok! Tapi…

Kripto Bebas PPN Mulai Besok! Tapi...

Redaksibengkulu.co.id – Mulai 1 Agustus 2025, kabar gembira bagi para penggemar aset kripto di Indonesia! Pemerintah resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Perubahan ini seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital dengan karakteristik surat berharga. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan penghapusan PPN ini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Namun, ada sedikit perubahan yang perlu diperhatikan. Meskipun bebas PPN, Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas transaksi kripto justru mengalami penyesuaian. Tarifnya naik menjadi 0,21% dari nilai transaksi, meningkat dari rentang sebelumnya 0,1%-0,2%. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa meskipun tarif naik, beban pajak secara keseluruhan tetap relatif sama, dibebankan kepada penjual aset kripto.

Kripto Bebas PPN Mulai Besok! Tapi...
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Aturan ini berlaku bagi penjual aset kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), atau penambang kripto. Yang menarik, PMSE luar negeri juga akan ditunjuk sebagai pemungut pajak, dengan tarif PPh 22 final sebesar 1% dari nilai transaksi. Langkah ini, menurut Hestu, merupakan usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk mendorong penggunaan exchanger dalam negeri. Dengan tarif 0,21% untuk exchanger domestik, transaksi kripto di dalam negeri diharapkan lebih kompetitif.

COLLABMEDIANET

Aturan PPh 22 final ini mencakup berbagai jenis transaksi kripto, termasuk transaksi dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto (swap), dan transaksi lainnya melalui platform elektronik PMSE. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih tertib dan transparan di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar