Redaksibengkulu.co.id – Jakarta masih bergulat dengan masalah pelik tumpang tindih kepemilikan tanah. Bayangkan, satu bidang tanah di Ibu Kota bisa memiliki enam hingga tujuh sertifikat! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta mengejutkan ini dalam Talkshow Profesional Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) 2025 di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Menurut Nusron, sebuah objek tanah di Jakarta bisa memiliki enam atau bahkan tujuh girik. Lebih mengejutkan lagi, berbagai dokumen lain yang mengklaim kepemilikan, seperti surat wasiat dan surat-surat lainnya, juga bermunculan. "Di Jakarta, giriknya kadang-kadang satu objek itu bisa enam, bisa tujuh. Belum lagi nanti muncul eigendom. Belum lagi kalau muncul surat Cina, biasanya begitu, saking banyaknya. Nah ini biasanya masuk kategori dokumen yuridis," jelas Nusron.
Kondisi ini, lanjut Nusron, bukan hanya masalah Jakarta, melainkan fenomena konflik agraria yang meluas di Indonesia. Kesulitan menentukan kepemilikan tanah yang sah menjadi tantangan besar. Setiap pihak memegang girik yang berbeda, dan proses penerbitan girik yang terkadang hanya melalui kepala desa atau lurah untuk keperluan pajak PBB, semakin memperkeruh masalah. "Ternyata yang model begini banyak. Sehingga kita kadang kesulitan yang asli siapa. Setiap lurah ganti menerbitkan baru. Sehingga itu akhirnya muncul sengketa konflik tumpang tindih," tambahnya.

Related Post
Nusron juga menyoroti konflik pertanahan yang muncul akibat ketidaksesuaian penetapan wilayah. Perbedaan lokasi tanah yang tertera dalam dokumen dengan lokasi sebenarnya, terutama jika melibatkan perbedaan harga tanah yang signifikan, seringkali memicu sengketa. "Lokasi tanahnya itu di sebelah sini. Kok yang ditulis di sebelah sini, yang digambar, dipindah. Padahal harga tanah di sini sama sini beda. Geser patok kalau dulu," ungkapnya. Kasus ini menjadi sorotan serius bagi pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik agraria di Indonesia.









Tinggalkan komentar