Modal Menipis, Izin Bank di Jawa Timur Dicabut!

Modal Menipis, Izin Bank di Jawa Timur Dicabut!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa yang berlokasi di Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur. Keputusan pahit ini diambil atas permintaan pemegang saham bank tersebut.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Alasan utama di balik permohonan ini adalah ketidakmampuan BPR dalam memenuhi ketentuan modal inti minimum yang berlaku.

Modal Menipis, Izin Bank di Jawa Timur Dicabut!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh.

COLLABMEDIANET

Prosedur pencabutan izin usaha ini sendiri mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang meliputi dua tahapan: persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara langsung kepada Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh pemegang saham. Pemegang saham tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

"Seluruh kredit PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham, termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari," jelasnya.

Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha ini, OJK telah meminta PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk segera menindaklanjuti pembubaran badan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengumumkan berakhirnya badan hukum tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar