Modus Oplosan Beras Terbongkar! Rugi Triliunan Rupiah!

Modus Oplosan Beras Terbongkar! Rugi Triliunan Rupiah!

Redaksibengkulu.co.id – Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen hingga miliaran rupiah. Pengungkapan ini berkat kolaborasi Kementerian Pertanian dan Kepolisian, menyusul diskusi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan terkait isu ketahanan pangan.

Modus operandi pelaku, seorang distributor lokal berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, terbilang licik. Ada dua cara yang dilakukan R untuk meraup keuntungan besar. Pertama, mencampur beras medium dengan beras berkualitas rendah (reject), lalu mengemasnya kembali sebagai beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog. Kedua, R membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dengan merek-merek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik untuk menipu konsumen.

Modus Oplosan Beras Terbongkar! Rugi Triliunan Rupiah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari penggerebekan di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Pekanbaru, polisi menyita barang bukti berupa 9 ton beras oplosan, termasuk 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung beras premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit. Akibat ulah R, konsumen harus membayar lebih mahal, sekitar Rp 5.000-7.000 per kilogram untuk beras SPHP oplosan, bahkan hingga Rp 9.000 jika dioplos menjadi beras premium.

COLLABMEDIANET

Amran Sulaiman mengecam keras praktik ini. Ia menilai tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat, karena program SPHP disubsidi dari uang negara untuk membantu daya beli masyarakat. Ia juga mengingatkan temuan sebelumnya terkait 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan tersangka R dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia pun diperketat melibatkan Satgas Pangan dan kepolisian daerah.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar