Mulai Besok! Dolar Hasil Ekspor SDA Wajib Ngendon di Bank BUMN, Ada Hadiah Menarik!

Author Image

Hadi Wibawa

31 Mei 2026, 20:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Kebijakan krusial terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Aturan terbaru ini secara tegas mewajibkan seluruh eksportir untuk menempatkan dolar Amerika Serikat (AS) hasil ekspor mereka di dalam negeri, khususnya melalui tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Himbara: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa seluruh eksportir wajib merepatriasi 100% DHE SDA ke Tanah Air. Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan ini, pemerintah telah menyiapkan insentif perpajakan yang menarik. "Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Mulai Besok! Dolar Hasil Ekspor SDA Wajib Ngendon di Bank BUMN, Ada Hadiah Menarik!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Insentif pajak yang dimaksud berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang jauh lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA. Tarif PPh ini bahkan bisa mencapai 0%, tergantung pada jangka waktu penempatan dana. Purbaya menjelaskan, "Pemberian tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20%." Ia menambahkan, jika biasanya keuntungan dari obligasi dikenakan pajak 20%, maka untuk DHE SDA yang ditempatkan sesuai aturan, pajak instrumen tersebut bisa nol.

Ketentuan baru ini diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas memiliki kewajiban menempatkan setidaknya 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50%, sebuah langkah strategis untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor dan memastikan dampak positif yang lebih besar terhadap perekonomian domestik.

Meski demikian, terdapat relaksasi khusus bagi eksportir tertentu, khususnya di sektor pertambangan nonmigas yang memiliki afiliasi dengan negara mitra dagang Indonesia yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan. Dalam skema ini, eksportir yang terikat perjanjian bilateral diizinkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valuta asing minimal 30% dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN. "Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," pungkas Purbaya.

Related Post