Redaksibengkulu.co.id – Jelang penetapan upah minimum 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui Presidennya, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan signifikan, yakni 8,5% hingga 10,5%. Usulan ini disampaikan menyusul pembahasan yang akan dilakukan Dewan Pengupahan Nasional. KSPI menuntut kenaikan upah minimum berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Iqbal menjelaskan, dalam menentukan upah minimum, pemerintah wajib mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). "Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, pembahasan intensif kenaikan upah minimum di Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah akan berlangsung September-Oktober, dengan penetapan Gubernur pada November," tegas Iqbal dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan perhitungan Litbang Partai Buruh dan KSPI, kenaikan 8,5%-10,5% dirasa wajar. Perhitungan tersebut didasarkan pada akumulasi inflasi Oktober 2024-September 2025 (3,23%), akumulasi pertumbuhan ekonomi periode sama (5,1%-5,2%), dan indeks tertentu (1,0-1,4) yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh.

Related Post
KSPI mendesak pemerintah menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025. Rapat Dewan Pengupahan di tingkat nasional dan daerah dijadwalkan 25 Agustus hingga 30 Oktober 2025. Sebagai bentuk tekanan, aksi besar-besaran di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota akan digelar pada 28 Agustus 2025, melibatkan puluhan hingga ratusan ribu buruh.
Selain kenaikan upah, aksi tersebut juga akan menyuarakan enam tuntutan lain, yaitu penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan (termasuk kenaikan PTKP hingga Rp7.500.000 dan penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT), pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan revisi RUU Pemilu.









Tinggalkan komentar