Redaksibengkulu.co.id – PT Nonghyup (NH) Korindo Sekuritas Indonesia akhirnya angkat bicara menyusul sanksi berat yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan sekuritas ini dikenai denda sebesar Rp 525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi ini terkait pelanggaran serius dalam penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Meski demikian, NH Korindo menjamin izin sebagai perantara pedagang efek tetap berlaku penuh, operasional berjalan normal, dan seluruh aset serta dana nasabah aman di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam pernyataan resminya, NH Korindo Sekuritas Indonesia menegaskan bahwa layanan transaksi efek bagi nasabah tidak terganggu. "Izin Perseroan sebagai perantara pedagang efek tetap berlaku secara penuh, dan kegiatan operasional Perseroan, termasuk layanan transaksi efek bagi nasabah, tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia," demikian bunyi surat pemberitahuan dari NH Korindo Sekuritas Indonesia pada Senin (16/3/2026). Manajemen juga menekankan bahwa kasus yang menjadi dasar sanksi OJK merupakan pelanggaran yang terjadi pada periode sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, NH Korindo mengklaim telah melakukan serangkaian langkah perbaikan dan penguatan signifikan. Fokus utamanya adalah pada aspek kepatuhan, pengawasan internal, dan tata kelola perusahaan. Mereka juga berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap proses pengawasan OJK dan terus menyempurnakan prosedur internal sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan. "Perseroan senantiasa melakukan evaluasi dan penguatan terhadap aspek kepatuhan dan tata kelola perusahaan sebagai bagian dari komitmen kami dalam menjaga standar profesionalisme serta kepercayaan para nasabah," imbuh manajemen.

Related Post
Sebagai informasi lebih lanjut, sanksi OJK ini dijatuhkan karena NH Korindo, selaku penjamin emisi efek IPO Bliss Properti Indonesia, terbukti melakukan beberapa pelanggaran fatal. Di antaranya adalah mengalokasikan hasil penjatahan dana IPO kepada pihak-pihak nominee dari Benny Tjokrosaputro, pengendali POSA. Para nominee tersebut meliputi Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto. Selain itu, alokasi penjatahan pasti kepada Agung Tobing, yang juga nominee Benny Tjokrosaputro, dilakukan tanpa disertai formulir pemesanan saham asli.
Pelanggaran lain yang tak kalah serius adalah kegagalan NH Korindo dalam melaksanakan prosedur customer due diligence (CDD) terhadap investor penjatahan pasti, yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing. OJK memandang tindakan ini sebagai kelalaian mendasar dalam prinsip kehati-hatian.
Tidak hanya perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi pribadi kepada Amir Suhendro Samirin, Direktur NH Korindo pada periode 2019. Ia didenda sebesar Rp 40 juta dan dilarang berkegiatan di pasar modal selama satu tahun. Sanksi ini diberikan karena Amir Suhendro dianggap tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek demi kepentingan POSA, yang pada akhirnya menyebabkan NH Korindo melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal.









Tinggalkan komentar