Redaksibengkulu.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi penjual online. Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, dalam keterangan tertulis. Menurutnya, kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan bisnis digital dengan tarif ringan dan mekanisme pembayaran sederhana melalui marketplace. Suryadi optimis, transparansi data di era digital akan meningkatkan kepatuhan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menjelaskan rencana tersebut. Kebijakan ini, menurut DJP, merupakan pergeseran mekanisme pembayaran PPh dari pedagang online ke marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. DJP menegaskan, prinsip dasar PPh tetap sama, namun kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pedagang.

Pedagang perorangan dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari PPh. Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan keadilan, kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan menutup celah shadow economy. DJP juga menekankan bahwa aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan secara transparan setelah resmi ditetapkan. Proses penyusunan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri e-commerce, dan sejauh ini mendapat dukungan luas.

Related Post
Leave a Comment