Pajak UMKM 0,5% Permanen! Influencer Tetap Aman?

Author Image

Hadi Wibawa

4 Juni 2026, 08:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Kabar penting datang dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022, membawa perubahan signifikan yang kini membuat fasilitas pajak ini bersifat permanen. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memberikan penjelasan komprehensif mengenai penyesuaian ini, termasuk dampaknya bagi pekerja ekonomi kreatif seperti influencer dan entitas hukum non-perorangan.

Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pekerja di sektor ekonomi kreatif, termasuk influencer dan selebgram, pada dasarnya masih berpeluang menikmati fasilitas PPh final 0,5% asalkan mereka memenuhi kriteria dan masuk dalam kategori UMKM. "Apabila ada pihak, kelompok, atau komunitas yang mungkin belum terakomodasi secara nomenklatur, akan kami masukkan dalam kategori UMKM. Jadi, jika memang nanti influencer itu kita masukkan dalam kategori, fasilitas ini kan berlaku untuk UMKM. Silakan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini," jelas Maman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Pernyataan ini diharapkan dapat meluruskan kekhawatiran awal yang sempat muncul di kalangan pekerja kreatif.

Pajak UMKM 0,5% Permanen! Influencer Tetap Aman?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perubahan mendasar lainnya adalah status permanen fasilitas PPh final 0,5% bagi UMKM. Jika sebelumnya fasilitas ini memiliki batasan masa berlaku dan diperpanjang setiap tahun, kini aturan tersebut diubah menjadi permanen. "Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen," ungkap Maman. Ia juga menekankan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM, melainkan penyesuaian pada masa berlaku beleid baru.

Maman merinci bahwa tarif PPh final tetap 0% untuk usaha mikro kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun. Sementara itu, bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, tarif PPh final 0,5% masih tetap berlaku. "Jadi yang pertama bagi omzet untuk usaha mikro kecil yang omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omzet yang di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5%, masih sama," tegasnya.

Namun, ada pengecualian penting bagi Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) non-perorangan. Entitas hukum ini kini dikecualikan dari fasilitas PPh final 0,5%. Maman menjelaskan bahwa PT dan CV non-perorangan akan dikenakan tarif PPh normal yang dihitung dari laba bersih mereka, bukan dari omzet bruto. "Bagi PT yang non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini. Mereka diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari laba bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini," tutur Maman.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif bagi PT dan CV non-perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Insentif tersebut berupa diskon pajak sebesar 50% dari tarif PPh normal. "Kalau pajak normal 22% dari laba bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif diskon 50%, (pajaknya) jadi 11%," imbuh Maman. Penting untuk dicatat, PT dan CV perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap berhak atas fasilitas tarif PPh 0,5% ini.

Alasan di balik perubahan regulasi ini, menurut Maman, adalah untuk mencegah praktik manipulasi. Evaluasi selama tujuh tahun terakhir menunjukkan adanya oknum yang sengaja memecah perusahaan menjadi banyak CV dan PT demi bisa menikmati fasilitas PPh final 0,5%. "Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macam, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, supaya mereka tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5% dari omzet," pungkas Maman. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan sistem pajak yang lebih adil, transparan, dan tepat sasaran dalam mendukung pertumbuhan UMKM yang sesungguhnya.

Related Post