Redaksibengkulu.co.id – Dunia usaha logistik di Indonesia tengah dilanda kecemasan serius menjelang musim mudik Lebaran 2026. Kebijakan pembatasan operasional truk sumbu 3 yang ditetapkan pemerintah diklaim akan memangkas habis pendapatan para pengusaha hingga nyaris sebulan penuh. Aturan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan, akan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00.
Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, mengungkapkan bahwa periode pembatasan ini sejatinya setara dengan hilangnya 90% jam kerja sepanjang bulan Maret. "Bagi pelaku usaha, waktunya itu bisa lebih dari 17 hari atau menghabiskan 90 persen hari kerja. Artinya, lamanya dampak terhadap kami pelaku usaha itu hampir sebulan penuh dan selama itu pun kami tidak ada income," tegas Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksibengkulu.co.id, Sabtu (14/3/2026). Ia menambahkan, kompleksitas jadwal pengiriman barang membuat pelaku usaha tidak bisa serta-merta menyesuaikan diri. Sebagai contoh, pengiriman dari Cilegon ke Jawa Timur yang memakan waktu hampir dua hari, harus sudah berangkat paling lambat tanggal 10 Maret untuk menghindari larangan. "Itu artinya, income kami itu libur bukan hanya 17 hari saja, tapi bisa 20 hari karena truk sudah tidak bisa lagi beroperasi per 10 Maret," jelasnya.

Agus menekankan bahwa dampak ekonomi dari kebijakan ini tidak bisa hanya dilihat dari tanggal berlakunya pembatasan. Di balik layar, para pengusaha tetap memiliki kewajiban finansial yang tidak bisa ditunda, seperti angsuran bank dan gaji karyawan. "Kami mendapatkan income dari hasil alat yang dioperasionalkan atau truk, dan itu berhenti beroperasi bukan hanya 17 hari, tapi bisa dikatakan sudah 90 persen hari kerja kita itu habis. Selama itu kita no income," ujarnya, menggambarkan dilema yang dihadapi.

Related Post
Lebih jauh, Agus menyoroti efek domino yang akan dirasakan oleh ribuan sopir dan kuli angkut yang menggantungkan hidupnya pada industri logistik. Mereka hanya akan mendapatkan penghasilan dari "last order" dan harus menunggu hingga 29 Maret. "Iya kalau tanggal 30 Maret itu pabrik langsung operasional. Kalau belum, mereka kan tidak memiliki penghasilan dalam waktu yang lebih lama lagi," terangnya. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya mempertimbangkan kenyamanan para pemudik semata, melainkan juga keberlangsungan dunia usaha dan nasib para pekerja yang bergantung padanya. Keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan stabilitas ekonomi sektor logistik menjadi tantangan besar yang harus dicarikan solusi komprehensif oleh pihak berwenang.









Tinggalkan komentar