PNS/PPPK Baru, Jangan Buru-buru Pindah! Ada Ancaman Ini!

PNS/PPPK Baru, Jangan Buru-buru Pindah! Ada Ancaman Ini!

Redaksibengkulu.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan keras kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat. Mereka dilarang mengajukan pindah dalam waktu dekat. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin kelancaran program kerja instansi terkait.

Jumiati, Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, menjelaskan bahwa aturan mengenai mutasi pegawai sudah tercantum dan telah disepakati saat para calon PNS dan PPPK mendaftar. "Para CPNS dan PPPK sudah menandatangani surat pernyataan terkait hal ini," tegas Jumiati dalam acara Evaluasi Berbasis Hasil Pengawasan CPNS-PPPK di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

PNS/PPPK Baru, Jangan Buru-buru Pindah! Ada Ancaman Ini!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Jumiati menekankan pentingnya komitmen para PNS dan PPPK terhadap perjanjian tersebut. Kebijakan mutasi, lanjutnya, tidak boleh didasarkan pada kepentingan pribadi. "Kebutuhan organisasi, bahkan hingga tingkat nasional, harus diprioritaskan, bukan kepentingan individu," ungkapnya.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Jumiati menginformasikan bahwa hingga saat ini, 85,05% PPPK tahap 1 telah menerima Surat Keputusan (SK), sementara untuk PNS angka tersebut mencapai 99,48%. "Harapan kami, instansi terkait dapat mempercepat prosesnya agar para pegawai merasa tenang," tutupnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar