PR Berat Gibran di Papua: Trans Papua & DOB!

PR Berat Gibran di Papua: Trans Papua & DOB!

Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah masih berjibaku menyelesaikan proyek infrastruktur di Papua. Tantangan ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dikabarkan akan ditugaskan khusus untuk menangani percepatan pembangunan di wilayah timur Indonesia tersebut. Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan dua proyek prioritas: Jalan Trans Papua dan penataan kawasan pusat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

"Prioritasnya Trans Papua, penyelesaiannya bertahap, dan Daerah Otonomi Baru Papua," tegas Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025). Jalan Trans Papua, sepanjang 3.535 km (2.465 km di Papua dan 1.070 km di Papua Barat), menjadi PR besar sejak era Presiden Jokowi. Proyek ini menghadapi kendala keamanan, medan berat, dan intervensi kelompok kriminal bersenjata (KKB), sehingga target penyelesaiannya terus mundur.

PR Berat Gibran di Papua: Trans Papua & DOB!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Trans Papua harus selesai, kalau tidak, Papua tidak terhubung. Tapi mungkin tahun ini belum sepenuhnya terhubung," imbuhnya. Sementara itu, proyek DOB Papua, dengan alokasi anggaran Rp 1,77 triliun di tahun 2026, harus selaras dengan pemekaran wilayah menjadi empat provinsi baru.

COLLABMEDIANET

Kedua proyek ini berjalan paralel dengan proyek lain, seperti pembangunan irigasi dan cetak sawah untuk mendukung swasembada pangan. Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 mencantumkan proyek prioritas di Papua, fokus pada swasembada pangan dan energi, termasuk pengembangan KSPP/Lumbung Pangan Papua Selatan dan berbagai proyek strategis nasional (PSN) di bidang hilirisasi industri. Meski Jalan Trans Papua tidak tercantum sebagai PSN, peningkatan aksesibilitas tetap menjadi strategi kunci.

Kabar penugasan Gibran ke Papua sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Yusril menjelaskan bahwa penugasan ini berdasarkan Pasal 68A UU Otsus Papua, untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar