Prabowo Murka! Tantiem Pejabat BUMN: Akal-akalan?

Prabowo Murka! Tantiem Pejabat BUMN: Akal-akalan?

Redaksibengkulu.co.id – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik pedas terhadap sistem tantiem di BUMN. Dalam pidatonya di depan DPR terkait RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan Jumat (16/8/2025), Prabowo menyebut sistem tersebut sebagai "akal-akalan" dan tidak adil. Ia bahkan mengancam akan memangkas jumlah komisaris dan menghapuskan tantiem sepenuhnya.

"Saya potong setengah komisaris, paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5, dan saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, itu akal-akalan mereka saja. Mereka memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti," tegas Prabowo. Lebih lanjut, ia menantang direksi dan komisaris yang keberatan dengan penghapusan tantiem untuk mengundurkan diri. "Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti! Banyak anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka," serunya.

Prabowo Murka! Tantiem Pejabat BUMN: Akal-akalan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lantas, apa sebenarnya tantiem itu? Mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, tantiem merupakan penghargaan finansial yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris BUMN yang meraih laba dan tidak mengalami kerugian akumulatif. Aturan tersebut juga menetapkan persyaratan kehadiran minimal 75% dalam rapat selama setahun bagi komisaris yang merangkap jabatan di badan usaha lain untuk berhak menerima tantiem.

COLLABMEDIANET

Besaran tantiem sendiri, menurut peraturan tersebut, mempertimbangkan kinerja perusahaan, kondisi keuangan, dan faktor relevan lainnya. Lebih detail, pasal 102 menjelaskan bahwa pemberian tantiem juga bergantung pada opini audit (Wajar Tanpa Pengecualian/WTP), capaian KPI minimal 80%, dan kondisi keuangan BUMN yang membaik atau tidak semakin merugi.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 juga mengatur komposisi tantiem untuk masing-masing jabatan. Wakil direktur utama menerima 90% dari tantiem direktur utama, anggota direksi 85%, komisaris utama 45%, wakil komisaris utama 42,5%, dan anggota dewan komisaris 90% dari tantiem komisaris utama. Meskipun peraturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan besaran tantiem direktur utama, peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009, menetapkan besarannya sebesar 100%. Pernyataan kontroversial Prabowo ini tentu akan memicu perdebatan sengit di kalangan publik dan pelaku bisnis.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar