Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum Bulog memastikan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng tidak akan mengalami penundaan. Program strategis ini, yang merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan untuk segera didistribusikan kepada jutaan masyarakat di seluruh Indonesia.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan komitmen pemerintah. "Bantuan pangan tidak ditunda. Ini sudah menjadi direktif Bapak Presiden, tentu harus dilaksanakan dan sesegera mungkin," ujar Ketut dalam keterangan tertulis Bapanas, yang diterima Redaksibengkulu.co.id pada Sabtu (28/2/2026). Ia menambahkan bahwa persiapan matang sangat krusial mengingat skala distribusi yang masif, memastikan kelengkapan barang dan metode penyaluran yang efektif oleh Bulog.

Sebagai langkah konkret percepatan, Bapanas telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Direktur Utama Perum Bulog pada 26 Februari lalu. Surat tersebut mengonfirmasi ketersediaan anggaran untuk penyaluran bantuan pangan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bapanas. Dengan demikian, Bulog diminta untuk segera menyusun rencana jadwal penyaluran yang komprehensif untuk seluruh wilayah.
Fokus utama juga diberikan pada pengumpulan stok Minyakita yang bersumber dari Domestic Margin Obligation (DMO). Bapanas terus mendorong Bulog untuk memastikan ketersediaan pasokan. Kebutuhan minyak goreng Minyakita untuk program bantuan pangan tahun 2026 mencapai 132.980.436 liter, sehingga kesiapan stok sebelum distribusi menjadi prioritas utama.
"Tentu bantuan pangan ini kan sedang diproses dan penugasan sudah berjalan. Kita sedang mengumpulkan alokasi minyak goreng untuk Minyakita. Nah kalau nanti Minyakita kita sudah dapat, tentu Bulog segera akan menyalurkan dan harus segera dilakukan," jelas Ketut. Alokasi pasokan Minyakita untuk program ini telah ditetapkan oleh Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, sejak 24 Februari. Sebanyak 73 produsen minyak goreng telah diinstruksikan untuk berkoordinasi intensif dengan Bulog guna memenuhi target DMO tersebut. Regulasi terkait, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, mewajibkan produsen mendistribusikan Minyakita paling sedikit 35 persen dari realisasi DMO kepada Perum Bulog atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1), dengan harga yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024.
Untuk merealisasikan program bantuan pangan beras dan minyak goreng ini, pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 11,92 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk 33,2 juta penerima bantuan pangan di seluruh Indonesia.
Lima provinsi dengan jumlah penerima terbesar meliputi Jawa Barat dengan 6.093.530 penerima, Jawa Timur (5.638.478 penerima), dan Jawa Tengah (5.071.126 penerima). Disusul oleh Sumatera Utara dengan 1.756.846 penerima dan Banten dengan 1.298.597 penerima. Setiap penerima akan mendapatkan 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Untuk penyaluran dua bulan sekaligus, Bulog diperkirakan akan mengeluarkan stok beras sejumlah 664,8 ribu ton dan minyak goreng 132,9 ribu kiloliter.