RUU Ketenagakerjaan Picu Amarah! 50 Ribu Buruh Siap Guncang 30 Kota!

Author Image

Hadi Wibawa

10 September 2026, 02:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Gelombang protes buruh siap mengguncang Indonesia. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengumumkan akan menggelar aksi serentak di 30 kota/kabupaten pada Kamis, 10 September 2026. Diperkirakan 50.000 buruh akan turun ke jalan, menyuarakan penolakan keras terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang dinilai jauh dari harapan pekerja.

Aksi masif ini tidak hanya berupa demonstrasi di jalanan, tetapi juga akan diikuti dengan audiensi ke DPRD, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi. Tujuannya jelas: menyampaikan aspirasi dan mendesak perbaikan substansi RUU yang dianggap merugikan pekerja.

RUU Ketenagakerjaan Picu Amarah! 50 Ribu Buruh Siap Guncang 30 Kota!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk "pengawalan ketat" terhadap pembahasan RUU tersebut. "10 September 2026 kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan. Untuk estimasi besok sebagai aksi permulaan, perkiraan ada sekitar 50.000 buruh," ujar Sunarno dalam keterangan tertulisnya.

Senada, Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, dengan tegas menyatakan bahwa RUU inisiatif DPR ini "masih jauh dari harapan buruh" dan bahkan "masih memiliki semangat Omnibus Law" yang selama ini menjadi momok bagi pekerja.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketentuan mengenai pemagangan. Rudi menilai, skema ini berpotensi besar menjadi modus baru politik upah murah dan praktik outsourcing terselubung. KBPBI menuntut penghapusan skema pemagangan. Jika pun harus diatur, pemagangan seharusnya hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan, bukan sebagai alat eksploitasi tenaga kerja.

Selain itu, isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi perhatian serius. Rudi mengungkapkan bahwa RUU tersebut masih mengatur PKWT hingga empat tahun. "Di Koalisi Besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan. Tapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun," jelasnya, menunjukkan sikap fleksibel namun tetap berpegang pada prinsip.

Kritik tajam juga dilayangkan terhadap banyaknya pasal dalam RUU yang mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut kepada pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Menteri (Permen). Rudi mencatat, sekitar 43 pasal didelegasikan ke PP, 16 pasal ke Permen, dan tiga pasal ke Perpres. "Ketika undang-undang banyak mendelegasikan kepada Peraturan Pemerintah, maka esensi demokratisasinya itu hilang," tegas Rudi, menggarisbawahi kekhawatiran akan minimnya partisipasi publik dalam pembentukan aturan turunan.

Persoalan pengupahan tak luput dari sorotan. Formula upah minimum yang masih menggunakan variabel alfa dinilai berpotensi kembali memicu polemik dan tidak menjamin peningkatan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, KBPBI mendesak agar pemerintah dan DPR tidak lagi menggunakan alfa, melainkan mengadopsi indeks tertentu yang lebih berpihak pada kesejahteraan buruh.

Rudi menegaskan, aksi 10 September ini adalah bentuk penampungan aspirasi dari basis buruh di daerah, sekaligus peringatan keras bagi DPR dan pemerintah untuk membuka ruang perbaikan RUU. Ia mengakui bahwa sebenarnya desakan dari basis buruh di daerah untuk langsung menggelar aksi besar di Jakarta sangat kuat. Namun, pimpinan serikat buruh masih memilih jalur komunikasi dan memberikan kesempatan kepada DPR serta pemerintah untuk merespons tuntutan mereka. "Kita sebenarnya kawan-kawan daerah ini sudah mendesak untuk segera bergerak ke Jakarta," pungkas Rudi, mengisyaratkan bahwa kesabaran buruh memiliki batas.

Related Post