Redaksibengkulu.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) pada Kamis (14/8/2025). Menjelang sidang tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku telah berulang kali memberikan klarifikasi kepada KPPU.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah empat kali dipanggil KPPU untuk menjelaskan perihal penetapan bunga pinjol. "Sudah berkali-kali saya menjelaskan, bahwa kami tidak memiliki niat jahat. Tujuan kami hanya melindungi konsumen. Jika ada yang menawarkan bunga lebih rendah atau bahkan gratis, silakan," tegas Entjik dalam diskusi publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Entjik menekankan bahwa penetapan batas atas bunga pinjol merupakan arahan dan kebijakan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan membedakan pinjol legal dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. "Penetapan ini bertujuan agar tidak ada perusahaan yang menetapkan bunga yang sangat tinggi dan merugikan konsumen," jelasnya.

Related Post
Ia pun menyayangkan tudingan KPPU terhadap industri fintech P2P lending yang dianggap bersekongkol untuk menetapkan harga. Entjik menilai tudingan tersebut tidak adil, mengingat upaya AFPI justru untuk melindungi konsumen. "Kami menetapkan batas atas, bukan batas bawah, agar perusahaan pinjol tidak meraih keuntungan yang terlalu besar," ujarnya. Ia bahkan menyamakan situasi ini dengan ketidakadilan yang pernah terjadi sebelumnya.
Sidang perdana di KPPU, berdasarkan situs resmi lembaga tersebut, akan membahas laporan dugaan pelanggaran yang telah disusun oleh tim investigasi.









Tinggalkan komentar