Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), perusahaan modal ventura yang berlokasi di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8, Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 8 Juli 2025. Pencabutan izin ini disebabkan oleh kegagalan PT DMS memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga batas waktu sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir.
Sebelumnya, PT DMS telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimum. OJK memberikan waktu cukup bagi perusahaan untuk memperbaiki permasalahan tersebut, namun upaya tersebut gagal. "Sampai batas waktu yang disetujui, tidak ada penyelesaian masalah terkait pemenuhan ekuitas minimum," tegas Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis Rabu (9/7/2025).
Pencabutan izin ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015), juncto Pasal 116, Pasal 119 ayat (13), Pasal 143, dan Pasal 144 POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2025).

Related Post
Pasca pencabutan izin, PT DMS dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai hukum. Kewajiban tersebut meliputi penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan pihak lain; penyelenggaraan RUPS untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi; pemberian informasi transparan kepada pihak terkait; penunjukan penanggung jawab dan gugus tugas; serta pelaporan kepada OJK. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kontak yang tersedia: telepon/WhatsApp 081313456599, email [email protected], dan alamat Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat 10150. PT DMS juga dilarang menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan. Langkah tegas OJK ini bertujuan menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.









Tinggalkan komentar