Sumur Minyak Rakyat: Siapa yang Berhak Kelola?

Sumur Minyak Rakyat: Siapa yang Berhak Kelola?

Redaksibengkulu.co.id – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih tak akan mengelola sumur minyak tua. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu yang beredar. Bahlil menegaskan, pengelolaan sumur rakyat hanya diperbolehkan bagi koperasi yang tidak menjual bahan pokok. Kopdes/Kopkel Merah Putih, yang bergerak di sektor tersebut, otomatis tak termasuk.

"Pengelolaan sumur rakyat akan diserahkan kepada koperasi, BUMD, dan UMKM. Tapi bukan koperasi sembarangan, bukan yang jual kerupuk atau bahan pokok seperti Kopdes Merah Putih," tegas Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Sumur Minyak Rakyat: Siapa yang Berhak Kelola?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa Pertamina akan menjadi pembeli hasil produksi sumur minyak rakyat, dengan target pembelian dimulai 1 Agustus mendatang. Produksi tersebut pun akan dihitung sebagai lifting nasional. "Pertamina akan membeli hasil produksi dengan harga 70-80% dari ICP (Indonesia Crude Price)," imbuhnya.

COLLABMEDIANET

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menambahkan bahwa kriteria UMKM yang berhak mengelola sumur minyak tua mengacu pada batasan modal yang telah diatur pemerintah. "UMKM mikro dengan modal hingga Rp1 miliar, kecil hingga Rp5 miliar, dan menengah hingga Rp10 miliar, semuanya berpeluang," jelas Yuliot. Dengan demikian, kejelasan regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur minyak rakyat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar