Tambang Ilegal Marak? Izin Dibekukan, Fakta Bikin Kaget!

Tambang Ilegal Marak? Izin Dibekukan, Fakta Bikin Kaget!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat dibekukan. Dari 190 IUP yang ditangguhkan, baru empat perusahaan yang memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pascatambang dan diizinkan beroperasi kembali.

Bahlil menjelaskan bahwa 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali izin, namun sebagian besar belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. "Yang mengajukan sudah 44, yang 4 sudah oke," ujarnya di sela acara Minerba Convex di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

 Tambang Ilegal Marak? Izin Dibekukan, Fakta Bikin Kaget!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kebijakan pembekuan izin ini, menurut Bahlil, bukan untuk mempersulit pengusaha, melainkan untuk menegakkan aturan dan memastikan praktik pertambangan yang berkelanjutan. "Jadi sebenarnya itu nggak kita buat susah, cuma tolong ikutin aturan yang ada," tegasnya.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penangguhan 190 izin tambang minerba dilakukan untuk mengevaluasi kewajiban perusahaan tambang, terutama terkait reklamasi dan kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dan menjalankan kegiatan sesuai dengan rencana yang disetujui.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar