VIRAL! Cuan Nonton Drama China & Tebak Gambar Berujung Petaka!

Redaksibengkulu.co.id – Lanskap kejahatan finansial terus berevolusi, kini menyasar aktivitas digital sehari-hari yang digemari masyarakat. Waspada, modus penipuan dan investasi ilegal semakin canggih, bahkan memanfaatkan kesenangan seperti menebak gambar hingga maraton drama China untuk menjerat korban.

Baru-baru ini, tepatnya pada Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional lima entitas yang dicurigai kuat terlibat dalam praktik penipuan dan investasi bodong. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, pada Rabu (27/5/2026), kembali mengingatkan publik, "Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal."

VIRAL! Cuan Nonton Drama China & Tebak Gambar Berujung Petaka!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Modus operandi yang dilancarkan oleh entitas-entitas ini sangat bervariasi dan cerdik dalam mengeksploitasi tren digital. CANTVR, misalnya, berkedok sebagai platform investasi saham yang menjanjikan beragam benefit dan keuntungan berjenjang berdasarkan level keanggotaan, bahkan menawarkan alokasi saham IPO fiktif yang mengharuskan anggota menyetor sejumlah dana. Sementara itu, Appeninc menarik korban dengan tugas-tugas sederhana seperti menebak gambar. VID, di sisi lain, mengiming-imingi imbalan finansial hanya dengan menonton iklan atau menawarkan pembiayaan proyek-proyek fiktif.

YUDIA melancarkan aksinya dengan modus pengerjaan tugas harian menonton film drama China, bahkan hingga skema pembelian hak cipta film tersebut. Terakhir, Sensenowai memanfaatkan tren mata uang kripto dengan modus copy trading melalui aplikasi bernama Wapex. OJK menambahkan, "Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan."

Hasil investigasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa kegiatan operasional kelima entitas ini sama sekali tidak sesuai dengan izin yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Lebih jauh lagi, mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebuah syarat krusial untuk beroperasi di ranah digital Indonesia. Sebagai respons, Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan mereka, memblokir akses aplikasi atau URL terkait, serta berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *