Wamentan Jamin DSI Tak Cari Untung! Pengusaha Lega?

Author Image

Hadi Wibawa

30 Mei 2026, 08:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono secara tegas memastikan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor ekspor, tidak akan berorientasi pada profit. Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran para pengusaha di hilir industri sawit, terutama setelah harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sempat anjlok.

Dalam keterangannya, Sudaryono menjelaskan bahwa DSI dibentuk sebagai entitas pengelola dan pengawas ekspor yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Tujuan utama pendirian DSI adalah untuk mengidentifikasi serta meminimalisir potensi kerugian negara yang timbul dari praktik-praktik ilegal, seperti under invoicing dan transfer pricing, yang selama ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam perdagangan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.

Wamentan Jamin DSI Tak Cari Untung! Pengusaha Lega?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dari Danantara maupun melaporkan kepada Pak Menteri Pertanian dan Pak Menteri Koordinator. Disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas yang akan bekerja secara transparan dan akuntabel, dan yang terpenting, tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).

Menurut Wamentan, kehadiran DSI seharusnya tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis para pengusaha sawit yang selama ini telah beroperasi sesuai dengan regulasi. Pemerintah, lanjutnya, hanya berupaya memberantas praktik-praktik curang dalam perdagangan ekspor SDA strategis yang merugikan negara.

"Sehingga, dengan adanya DSI ini, pelaku usaha yang selama ini berjalan baik-baik saja tidak akan merasakan dampak negatif, tidak akan ada perubahan, dan tidak akan dirugikan. Tujuan diberlakukannya kebijakan satu pintu ekspor ini bukan agar DSI mencari untung. Objektifnya adalah menertibkan, bukan mencari profit," jelas Sudaryono lebih lanjut, menekankan misi DSI sebagai regulator, bukan entitas pencari laba.

Pemerintah juga telah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan, dimulai pada awal Juni mendatang, untuk penerapan kebijakan ini. "Ada tahapannya, sehingga kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya bagi pengusaha di hilir industri sawit, yaitu refinery dan eksportir," tambahnya, memberikan jaminan akan proses adaptasi.

Sebagai informasi, pada tahap pertama yang dimulai 1 Juni 2026, kebijakan ini akan berlaku untuk tiga komoditas utama: crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel. Mekanisme ekspor akan diatur melalui sistem Bea Cukai, di mana PT DSI wajib dicantumkan sebagai co-exporter.

Selama masa transisi, perusahaan masih diizinkan untuk melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing, asalkan tidak ada praktik manipulasi harga dalam transaksi. Kebijakan ini ditargetkan akan sepenuhnya berlaku pada 1 Januari 2027.

Related Post