Waspada! Modus Baru Tipu-Tipu Beras!

Waspada! Modus Baru Tipu-Tipu Beras!

Redaksibengkulu.co.id – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha perberasan di Indonesia. Temuan ratusan merek beras medium dan premium yang tak sesuai standar mutu dan takaran memicu langkah tegas Bapanas. Arief menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan label yang harus sesuai dengan isi kemasan. Jangan sampai konsumen dirugikan seperti kasus MinyaKita yang sempat viral karena takarannya kurang.

"Tera ulang berkala timbangan sangat penting, baik digital maupun manual. Akurasi berat dan volume beras harus dijamin. Kasus MinyaKita yang takarannya kurang dari 1 liter, menjadi pelajaran berharga," tegas Arief dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025). Ia menambahkan bahwa Satgas Pangan Polri akan menindak tegas pelaku kecurangan. Pemerintah memberikan tenggat waktu dua minggu bagi pelaku usaha untuk membenahi produknya.

Waspada! Modus Baru Tipu-Tipu Beras!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Arief menjelaskan, label beras harus sesuai dengan berat sebenarnya. "Kalau tertera 5 kg, ya harus 5 kg. Mengurangi timbangan itu pidana," tegasnya mengutip pernyataan Brigjen Pol Helfi dari Satgas Pangan Polri. Selain itu, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14%. Jika tidak, beras akan cepat basi dan merugikan konsumen.

COLLABMEDIANET

Para pelaku usaha juga diminta segera melakukan evaluasi produk dan mengurus izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) jika belum memilikinya. Arief menjamin proses pendaftaran PSAT cepat dan mudah melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di seluruh provinsi. "Registrasi PSAT penting untuk traceability dan keamanan pangan," jelasnya.

Bapanas dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang cara membaca label kemasan pangan. Masyarakat juga bisa mengecek izin edar PSAT secara mandiri melalui sipsat.badanpangan.go.id.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian menemukan ratusan merek beras yang tak sesuai mutu dan harga. Potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99,35 triliun per tahun. Investigasi pada Juni 2025 melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Hasilnya, banyak beras yang tidak sesuai volume, harga eceran tertinggi (HET), tak terdaftar PSAT, dan tak memenuhi standar mutu Permentan No.31 Tahun 2017. Arief berharap, dengan waktu dua minggu yang diberikan, para pelaku usaha dapat memperbaiki praktik bisnisnya dan melindungi konsumen dari kerugian.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment