OJK Bongkar 16 Pinjol Bermasalah: Pengawasan Diperketat!

Author Image

Hadi Wibawa

7 Agustus 2026, 14:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan temuan signifikan terkait industri pinjaman daring (pindar) atau pinjol. Hingga Juni 2026, sebanyak 16 penyelenggara pindar tercatat masih memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas ambang batas 5%, sebuah indikator kredit macet yang menjadi sorotan utama lembaga pengawas keuangan tersebut.

Meski demikian, angka ini menunjukkan perbaikan dibanding periode bulan sebelumnya yang mencapai 18 penyelenggara. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa mayoritas penyaluran dana dari penyelenggara yang bermasalah ini didominasi oleh sektor produktif. Ia juga menggarisbawahi adanya upaya perbaikan kualitas pendanaan oleh beberapa pindar, yang tercermin dari penurunan TWP90 secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan Agusman dalam jawaban tertulisnya pada Jumat (7/8/2026).

OJK Bongkar 16 Pinjol Bermasalah: Pengawasan Diperketat!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menyikapi kondisi ini, Agusman secara tegas meminta seluruh penyelenggara pinjaman daring dengan tingkat kredit macet yang tinggi untuk segera mengambil langkah perbaikan kualitas pendanaan mereka. Di sisi lain, OJK tidak tinggal diam. Lembaga ini akan memperketat pengawasan terhadap industri tersebut, termasuk menempatkan penyelenggara yang dinilai bermasalah ke dalam status pengawasan intensif atau pengawasan khusus, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agusman lebih lanjut memaparkan bahwa tingginya risiko kredit macet ini dipengaruhi oleh dua faktor utama: kemampuan bayar debitur dan kualitas implementasi manajemen risiko oleh penyelenggara pindar itu sendiri. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya bagi setiap pindar untuk memperkuat sistem credit scoring dan pengelolaan risiko dalam setiap penyaluran pendanaan guna memitigasi potensi kerugian.

Secara keseluruhan, industri pinjol menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. OJK mencatat nilai pembiayaan pinjol mencapai Rp 105,14 triliun per Juni 2026, tumbuh impresif 25,88% secara tahunan. Rata-rata industri TWP90 tercatat pada level 4,26%, menunjukkan bahwa sebagian besar industri masih dalam kondisi terkendali. Namun, tantangan lain juga menanti. Hingga periode yang sama, masih terdapat 7 dari total 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. OJK terus mendorong penyelenggara tersebut untuk memenuhi ketentuan modal, baik melalui penambahan modal oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, maupun opsi merger.

Langkah-langkah pengawasan dan pengetatan regulasi ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dan kesehatan industri pinjaman daring di Indonesia, sekaligus melindungi konsumen dari risiko yang lebih besar.

Related Post