Ancaman PHK Massal! Aturan Rokok Ini Bikin Pengusaha Panik

Author Image

Hadi Wibawa

23 Juli 2026, 14:25 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah entitas industri hasil tembakau (IHT) mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau ulang secara serius Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi baru ini dikhawatirkan akan memicu kerugian kolosal bagi ekosistem rokok nasional, berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, serta menyuburkan peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Apindo, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026), mengidentifikasi setidaknya tiga pasal krusial dalam PP tersebut yang berpotensi melumpuhkan industri. Poin-poin tersebut meliputi kewajiban penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk, yang dikenal sebagai kemasan polos; penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang sangat rendah; serta pelarangan penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau.

Ancaman PHK Massal! Aturan Rokok Ini Bikin Pengusaha Panik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Aturan seperti kemasan polos, pembatasan tar-nikotin, dan larangan bahan tambahan ini secara de facto akan mematikan industri legal yang taat aturan," tegas Sutrisno. Ia menambahkan bahwa dampaknya akan langsung terasa pada tenaga kerja, sekaligus ironisnya justru akan memicu pertumbuhan rokok ilegal yang tidak terkontrol, tanpa memberikan manfaat kesehatan yang terbukti.

Sutrisno juga menyoroti potensi kerugian negara akibat implementasi aturan ini. "Yang legal justru menanggung beban berat, sementara masalah kesehatan tidak terselesaikan karena rokok ilegal akan menjamur. Ini berarti perokok tetap ada, namun pemerintah akan kehilangan pendapatan signifikan dari cukai," jelasnya. Ia mengungkapkan bahwa diskusi dengan Kementerian Kesehatan selaku instansi utama yang mengeluarkan aturan ini sudah berulang kali dilakukan tanpa hasil, sehingga pernyataan ini secara khusus ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Meskipun demikian, Apindo dan industri hasil tembakau menyatakan persetujuan terhadap beberapa poin lain dalam PP tersebut, seperti peningkatan batas usia pembeli produk tembakau menjadi 21 tahun dan penerapan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan sebesar 50% pada kemasan.

Senada dengan Sutrisno, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menegaskan bahwa ketiga poin aturan yang disoroti tersebut bukan lagi upaya pengendalian konsumsi demi kesehatan, melainkan berpotensi mematikan IHT secara sistematis.

Edy mencontohkan batasan maksimal 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar per batang. Menurutnya, kebijakan ini akan sangat memukul industri lokal karena mayoritas tembakau dan cengkeh hasil produksi petani nasional memiliki kadar di atas ketentuan tersebut. "Jika dipaksakan, industri kita harus bergantung pada tembakau impor, yang jelas akan menghancurkan sektor hulu dan para petani kita," ujarnya.

Terkait pelarangan bahan tambahan, Edy menjelaskan bahwa banyak produk tembakau sangat bergantung pada bahan-bahan tersebut selama proses produksi. "Contohnya, pelarangan perisa, termasuk ‘cooling agent’ seperti mentol, yang digunakan hampir di semua jenis rokok, baik kretek maupun rokok putih. Gula, yang sering digunakan dalam jumlah sedikit untuk mengatur kelembaban tembakau lokal, juga dilarang. Bahkan ekstrak sayur dan buah-buahan, yang relevan untuk rokok elektronik, akan terdampak," paparnya.

Desakan dari Apindo dan AMTI ini mencerminkan kekhawatiran serius terhadap masa depan industri tembakau nasional dan jutaan mata pencarian yang bergantung padanya, menuntut respons cepat dari pemerintahan baru.

Related Post