Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah Indonesia mendirikan dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk melindungi warganya: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Meski sama-sama BPJS, keduanya memiliki fokus dan program yang berbeda. Lalu, apa perbedaan mendasarnya?
BPJS Ketenagakerjaan, dulunya bernama PT Jamsostek (berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 1995), kini bertransformasi menjadi BUMN yang fokus pada perlindungan sosial tenaga kerja. Lima program utamanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Program-program ini dirancang untuk memberikan jaring pengaman finansial bagi pekerja dan keluarga mereka, mulai dari kecelakaan kerja hingga masa pensiun.

Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan—yang sebelumnya bernama PT Askes (Persero) berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011—bertugas menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Sejak 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan menjalankan dua program utama: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). KIS difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan berkualitas, berkelanjutan, adil, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Related Post
Singkatnya, BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari risiko finansial akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga hari tua, sementara BPJS Kesehatan menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Perbedaan ini penting dipahami agar masyarakat dapat memanfaatkan program jaminan sosial yang sesuai dengan kebutuhannya.
Leave a Comment