Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman krusial yang akan mengguncang pasar modal. Sebanyak 18 perusahaan tercatat dipastikan akan dihapus pencatatannya (delisting) dari bursa secara efektif pada tanggal 10 November 2026. Keputusan tegas ini diambil menyusul kondisi serius yang menimpa emiten-emiten tersebut, mulai dari status pailit hingga suspensi perdagangan saham yang telah berlangsung lebih dari 50 bulan.
Di antara daftar emiten yang akan "ditendang" dari lantai bursa, terdapat nama-nama besar yang tak asing lagi di telinga investor. Salah satunya adalah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang lebih dikenal sebagai Sritex, serta PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Kedua perusahaan ini terpaksa harus meninggalkan bursa karena telah dinyatakan pailit, sebuah pukulan telak bagi sejarah panjang mereka di pasar modal.

Langkah delisting ini bukan tanpa dasar. BEI berpegang teguh pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Berdasarkan aturan tersebut, khususnya ketentuan III.1.3.1, delisting dapat dilakukan jika emiten mengalami suatu kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Also Read
Selain itu, ketentuan III.1.3.2 juga menjadi landasan, di mana saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi di pasar reguler dan tunai selama minimal 24 bulan terakhir. Sebelum palu delisting benar-benar diketuk pada November 2026, BEI mewajibkan emiten-emiten terkait untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback. Masa pelaksanaan buyback ini dijadwalkan berlangsung dari 11 Mei hingga 9 November 2026.
"Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," demikian pernyataan resmi BEI yang diterima Redaksibengkulu.co.id pada Sabtu (11/4/2026). Pengumuman ini menjadi sinyal kuat bagi para investor untuk mencermati portofolio mereka.
Berikut adalah rincian emiten yang akan didepak dari bursa, dibagi berdasarkan penyebab delisting:
Delisting karena Dinyatakan Pailit:
- COWL – PT Cowell Development Tbk
- MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk
- SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk
- TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk
- SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk
- TDPM – PT Tianrong Chemicals Industry Tbk
- TELE – PT Omni Inovasi Indonesia Tbk
Delisting karena Suspensi Lebih dari 50 Bulan:
- LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- SUGI – PT Sugih Energy Tbk
- MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- GOLL – PT Golden Plantation Tbk
- PLAS – PT Polaris Investama Tbk
- TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk
- UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk
- DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk
Keputusan ini menegaskan komitmen BEI dalam menjaga integritas dan kepercayaan pasar, sekaligus menjadi peringatan bagi emiten lain untuk senantiasa menjaga kinerja dan kepatuhan terhadap regulasi bursa.




