Redaksibengkulu.co.id – China resmi menjatuhkan sanksi berupa bea masuk anti-dumping sebesar 34,9% terhadap produk cognac dari Uni Eropa. Kebijakan yang berlaku efektif 5 Juli 2025 ini menyasar sejumlah merek ternama seperti Hennessy dan Remy Martin (LVMH dan Remy Cointreau), serta produk-produk Pernod Ricard. Langkah ini menjadi babak baru dalam ketegangan perdagangan antara Beijing dan Brussels, menyusul perselisihan tarif kendaraan listrik.
Kementerian Perdagangan China menetapkan tarif tersebut selama lima tahun. Meskipun demikian, produsen cognac bisa terbebas dari tarif ini dengan memenuhi syarat penjualan minimum yang belum diumumkan secara resmi. Sebelumnya, penyelidikan anti-dumping telah dilakukan sejak Januari 2024, sebagai respons atas kebijakan Uni Eropa yang memberlakukan tarif tinggi pada mobil listrik China.

Industri cognac Prancis yang meraup pendapatan ekspor global hingga US$ 3 miliar per tahun, sempat mengeluhkan dampak tarif ini. China juga akan mengembalikan deposit yang sebelumnya dibebankan kepada produsen sejak Oktober 2024, sebuah langkah yang dianggap meringankan beban, terutama bagi produsen kecil. Remy Martin menyambut baik keputusan ini, melihatnya sebagai peluang investasi di pasar China, sementara Pernod Ricard menyayangkan kenaikan biaya operasional, namun masih lebih rendah dibandingkan jika tarif permanen diberlakukan.

Related Post
Kesepakatan ini mengindikasikan potensi meredanya perang tarif antara China dan Uni Eropa. Meskipun sebelumnya Komisi Eropa menilai tarif tersebut tidak adil, Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, akan mengunjungi Uni Eropa minggu ini untuk membahas isu ini, termasuk ekspor logam dan mobil listrik, dalam persiapan KTT antara pemimpin kedua blok ekonomi tersebut. Wang mengatakan bahwa belum ada kesepakatan akhir yang disetujui terkait isu-isu tersebut.
Leave a Comment