Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 16 November, baru 3,18 juta wajib pajak (WP) dari total sekitar 14 juta yang terdaftar telah mengaktifkan akun Coretax. Padahal, sistem ini rencananya akan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, merinci bahwa jumlah tersebut terdiri dari 599 ribu aktivasi akun Coretax dari Wajib Pajak Koperasi Badan dan 2,6 juta WP pribadi. Angka ini baru mencapai sekitar 21,6% dari target yang ditetapkan oleh DJP. "Dari 2,6 juta WP orang pribadi yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature, baru ada 1,6 juta atau 11,92% dari total WP terdaftar," ungkap Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi November 2025.
Untuk mempercepat proses registrasi Coretax, DJP terus menggencarkan kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga. Langkah ini sejalan dengan rencana implementasi sistem perpajakan terbaru ini untuk pelaporan SPT Tahunan mulai tahun 2026.

Related Post
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk segera mengaktivasi akun dan melakukan registrasi kode otorisasi melalui Coretax paling lambat 31 Desember 2025," jelasnya.
Selain itu, Bimo juga mengimbau seluruh masyarakat, baik wajib pajak pribadi maupun perusahaan, untuk segera melakukan aktivasi Coretax secara sukarela. "Kami menghimbau masyarakat, para pembayar pajak yang baik, untuk terus mendaftarkan dan mengaktivasi identitas mereka di Coretax secara sukarela," kata Bimo.
"Kami juga mengajak perusahaan-perusahaan, wajib pajak korporasi, dan para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax di lingkungan perusahaan masing-masing," sambungnya.
Proses aktivasi akun Coretax terbilang cukup mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
- Syarat utama: Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
- Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
- Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan buat passphrase.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
- KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.
- Login di Coretax DJP.
- Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan lalu klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat".
- Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya.
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, akun Coretax wajib pajak akan aktif dan tervalidasi. Wajib pajak pun dapat mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah.









Tinggalkan komentar