Redaksibengkulu.co.id melaporkan bahwa Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat keputusan yang menghebohkan di tengah dinamika kebijakan imigrasi. Ia secara resmi memperpanjang perintah eksekutif yang mengatur pungutan biaya fantastis sebesar US$ 100.000 atau setara Rp 1,75 miliar (dengan kurs Rp 17.750) untuk setiap pengajuan visa non-imigran H-1B. Kebijakan kontroversial ini, yang awalnya akan berakhir dalam waktu dekat, kini akan berlaku hingga September 2027.
Visa H-1B sendiri merupakan jalur penting bagi perusahaan-perusahaan di AS untuk merekrut talenta asing dengan keahlian khusus. Melalui visa ini, para profesional dari berbagai sektor, khususnya teknologi, dapat bekerja di Negeri Paman Sam selama beberapa tahun setelah memenuhi persyaratan, termasuk pembayaran biaya yang ditentukan oleh pemerintah federal.

Perpanjangan ini bukan kali pertama. Aturan serupa pertama kali dikeluarkan oleh Trump pada September 2025 dan seharusnya berakhir pada bulan ini. Namun, dengan keputusan terbaru ini, kebijakan penarikan biaya yang sangat besar bagi pekerja asing terampil dipastikan akan terus berlanjut hingga September 2027, menambah beban finansial bagi para pemohon.
Also Read
Namun, tidak semua pemohon visa H-1B terkena dampak langsung dari kebijakan ini. Menurut laporan yang dikutip Redaksibengkulu.co.id pada Sabtu (19/9/2026), perintah tersebut tidak berlaku bagi warga negara asing yang sudah berada di AS dengan visa pelajar – yang notabene merupakan mayoritas penerima visa H-1B baru – maupun untuk perpanjangan visa yang sudah ada.
Kebijakan ini sejalan dengan retorika Trump sebelumnya. Jauh sebelum perintah eksekutif ini pertama kali ditandatangani, Trump dikenal sebagai sosok yang vokal mengkritik program H-1B, sejalan dengan kebijakan pengetatan imigrasi yang diusungnya. Ia bahkan pernah secara terang-terangan mendorong agar biaya visa ini dinaikkan secara permanen dari kisaran US$ 2.000 – 5.000 menjadi minimal US$ 100.000.
Tak mengherankan, keputusan ini menuai gelombang ketidakpuasan dan memicu berbagai gugatan hukum. Banyak pihak menilai pungutan biaya sebesar itu tidak adil dan memberatkan, terutama bagi individu dan perusahaan yang bergantung pada talenta asing.
Salah satu kasus yang menonjol adalah di pengadilan banding Boston. Saat ini, mereka sedang meninjau kembali putusan hakim federal pada Juni 2026 yang secara tegas menyatakan kenaikan biaya tersebut ilegal dan melarang pemerintah AS untuk memungut biaya H-1B.
Di sisi lain, pengadilan lain juga tengah bergulat dengan pertanyaan apakah seorang hakim telah mengambil keputusan yang tepat dalam menolak gugatan terkait kebijakan biaya H-1B. Gugatan tersebut diajukan oleh US Chamber of Commerce, sebuah kelompok lobi bisnis terbesar di Amerika Serikat, yang jelas-jelas menentang kebijakan ini. Perkembangan kasus-kasus hukum ini akan sangat menentukan nasib kebijakan biaya visa H-1B di masa mendatang.




