Redaksibengkulu.co.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan Bali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Bali. Keputusan ini, yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026, menandai berakhirnya operasional bank tersebut akibat masalah permodalan yang tak kunjung usai.
Proses penutupan ini bukanlah tanpa peringatan. OJK mengungkapkan bahwa PT BPR Pasarraya Kuta telah berada dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 4 September 2025. Status ini diberikan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ambang batas 12%, jauh dari ketentuan yang berlaku. Meskipun sempat menyusun rencana penyehatan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil signifikan, gagal mengatasi krisis permodalan dan likuiditas yang melilit.

Ketidakmampuan pengurus dan pemegang saham untuk melaksanakan penyehatan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 memaksa OJK menaikkan status BPR Pasarraya Kuta menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tetap tidak berhasil, sehingga OJK tidak memiliki pilihan lain selain mencabut izin usaha bank tersebut.
Also Read
Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin ini merupakan bagian integral dari upaya pengawasan untuk memperkuat fondasi industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik. "Seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas," demikian pernyataan resmi OJK, seperti dikutip Redaksibengkulu.co.id.
Menyusul pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan segera mengambil alih peran krusialnya. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2026. Bahkan, keputusan likuidasi oleh LPS melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 pada 10 September 2026 mendahului permintaan resmi kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pasarraya Kuta untuk tetap tenang. "Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas OJK. Penutupan BPR Pasarraya Kuta ini menambah panjang daftar bank yang gulung tikar di Indonesia. Hingga akhir kuartal III 2026, tercatat sudah 14 BPR yang dicabut izin usahanya, termasuk 13 BPR lainnya yang telah lebih dulu ditutup sejak Januari 2026.



