ASN Tanam Ganja di Rumah: Karir Hancur, Kemen PU Bertindak!

Author Image

Hadi Wibawa

20 September 2026, 00:46 WIB

Redaksibengkulu.co.id – Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil tindakan tegas menyusul penetapan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. AS, yang diduga membudidayakan tanaman ganja di sebuah rumah di Cileunyi, Kabupaten Bandung, kini menghadapi pemberhentian sementara dari jabatannya.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. "Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan. Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi," tegas Dody dalam keterangan tertulis pada Sabtu (19/9/2026).

ASN Tanam Ganja di Rumah: Karir Hancur, Kemen PU Bertindak!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penangkapan AS dilakukan oleh Polrestabes Bandung. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, mengungkapkan bahwa AS bekerja sebagai pegawai di salah satu kantor Kementerian PU di Kota Bandung. Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan puluhan pohon ganja beserta peralatan lengkap untuk budidayanya.

"Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya," jelas Oliestha, seperti dikutip dari redaksibengkulu.co.id, saat berada di lokasi kejadian pada Jumat (18/9/2026).

Kementerian PU berkomitmen kuat untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta disiplin seluruh pegawainya dalam menjalankan tugas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. Kasus ini menjadi pengingat serius akan konsekuensi hukum dan administratif bagi setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi dan negara.

Related Post