JANGAN KAGET! Truk Sumbu 3 Dilarang Total Saat Nataru!

JANGAN KAGET! Truk Sumbu 3 Dilarang Total Saat Nataru!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri, Jasa Marga, dan Jasa Raharja telah merampungkan analisis dan evaluasi komprehensif terkait pelaksanaan operasi angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dari hasil kajian tersebut, peringatan keras kembali dilayangkan kepada operator truk dengan sumbu tiga atau lebih untuk mematuhi regulasi pembatasan operasional angkutan barang, baik di ruas jalan tol maupun arteri, sepanjang periode krusial libur Nataru mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, secara tegas meminta para pengusaha dan pemilik angkutan barang untuk disiplin menaati Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025. Regulasi ini mengatur pembatasan ketat operasional angkutan barang bersumbu tiga ke atas. Larangan melintas di jalan tol akan berlaku penuh tanpa jeda waktu (window time) mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Sementara itu, untuk jalan non-tol atau arteri, pembatasan berlaku pada jam 05.00 hingga 22.00 waktu setempat, juga dalam rentang tanggal yang sama.

JANGAN KAGET! Truk Sumbu 3 Dilarang Total Saat Nataru!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami ingatkan para pengusaha, pemilik kendaraan, serta pengemudi untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama periode Nataru," tegas Aan dalam keterangan resminya, Sabtu (27/12/2025). Selain itu, Aan juga mengimbau masyarakat yang berencana menggunakan moda transportasi bus agar proaktif memeriksa status kelaikan jalan kendaraan. Pengecekan vital ini dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mitra Darat yang tersedia di ponsel pintar. Kepatuhan terhadap standar keselamatan menjadi kunci utama, terutama saat volume perjalanan meningkat drastis.

COLLABMEDIANET

Ia merinci

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar