Rahasia Tarik Dana Tapera!

Rahasia Tarik Dana Tapera!

Redaksibengkulu.co.id – Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS maupun swasta, menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Potongan gaji sebesar 3% dialokasikan untuk tabungan ini. Namun, bagaimana cara menarik dana Tapera?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menjelaskan mekanisme pencairan. Pasal 24 ayat (1) menegaskan, simpanan peserta beserta hasil pemupukannya dapat dicairkan setelah kepesertaan berakhir. Pasal 24 ayat (2) menambahkan, pencairan wajib dilakukan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan berakhir. Besaran dana yang dicairkan dihitung berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki, dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. BP Tapera akan mencairkan dana melalui bank kustodian.

Rahasia Tarik Dana Tapera!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Syarat pencairan dana Tapera, sebagaimana tercantum di situs resmi Tapera, berlaku bagi peserta yang masa kepesertaannya telah berakhir karena pensiun (usia 58 tahun untuk pekerja mandiri), meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria peserta selama lima tahun berturut-turut. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

COLLABMEDIANET
  • Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP
  • Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan Bermaterai (disediakan BP Tapera)

Jika peserta meninggal dunia, ahli waris perlu menambahkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris
  • Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris
  • Surat Kuasa asli yang ditandatangani seluruh ahli waris di atas materai (jika ahli waris lebih dari satu orang)

Prosedur pencairan dilakukan otomatis oleh BP Tapera setelah peserta dinyatakan tidak aktif. Peserta hanya perlu:

  1. Memperbarui data kepesertaan melalui Tapera.go.id di Profil Peserta.
  2. Melengkapi informasi rekening (nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nama bank).
  3. Memastikan Biro/Badan Kepegawaian telah memperbarui status pekerjaan menjadi "Pensiun".

Pastikan nama dan nomor rekening sesuai buku tabungan, rekening aktif, dan nomor ponsel aktif untuk mempercepat proses. Cek status pengembalian tabungan melalui menu ‘Cek Pengembalian Tabungan Peserta’ di Header (tds.tapera.go.id) atau hubungi Contact Center BP Tapera atau WhatsApp untuk informasi lebih lanjut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar