Redaksibengkulu.co.id – Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menggelar aksi pemusnahan barang kena cukai ilegal yang spektakuler. Rabu (25/6/2025), sebanyak 64,5 juta batang rokok ilegal dan 12.730 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan di Semarang. Aksi ini merupakan puncak dari penindakan selama enam bulan terakhir (Januari-Juni 2025).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Imik Eko Putro, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama pejabat terkait lainnya. Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Kepala Satpol PP Pemprov Jawa Tengah, Retno Fajar Astuti; Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah, Dadang Somantri; dan Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya.

Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai angka fantastis, yakni Rp90,8 miliar. Rokok ilegal tersebut disita dari berbagai wilayah di Jawa Tengah dan DIY, sementara MMEA ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari peredaran tanpa izin resmi dan tanpa pita cukai.

Related Post
Imik Eko Putro menegaskan bahwa aksi pemusnahan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan peredaran barang ilegal di masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
Leave a Comment