Cairkan JHT Mudah Banget!

Cairkan JHT Mudah Banget!

Redaksibengkulu.co.id – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa menarik saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mudah, baik secara online maupun offline. Kabar baiknya, BPJS Ketenagakerjaan bahkan telah menaikkan plafon klaim JHT menjadi Rp15 juta sejak Mei lalu, dari sebelumnya Rp10 juta. Namun, pencairan tetap mengikuti sejumlah kriteria.

Ada 12 kriteria pengajuan klaim JHT yang perlu dipenuhi, antara lain: memasuki usia pensiun (56 tahun atau sesuai PKB perusahaan), berakhirnya PKWT, berhenti berwirausaha (BPU), pengunduran diri, PHK, pindah menetap ke luar negeri, cacat total tetap, meninggal dunia, dan klaim sebagian JHT (10% atau 30%). Selain itu, terdapat pula klaim JHT untuk peserta yang meninggal dunia (PMID).

Cairkan JHT Mudah Banget!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Untuk pencairan, peserta bisa memilih dua metode: online dan offline. Pencairan online dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Unduh aplikasi tersebut, daftar (jika belum memiliki akun), login menggunakan NIK atau email, pilih menu "Jaminan Hari Tua", klik "Klaim JHT", pilih metode pengajuan, unggah dokumen persyaratan, verifikasi data, dan ikuti instruksi selanjutnya.

COLLABMEDIANET

Sementara itu, pencairan offline dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Peserta wajib membawa dokumen asli, mengisi formulir pengajuan klaim JHT, mengambil nomor antrian, mengikuti wawancara verifikasi, dan menunggu saldo JHT masuk rekening setelah proses selesai. Mudah, bukan? Pastikan Anda memenuhi persyaratan sebelum mengajukan klaim.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment