Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan Terungkap!

Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan Terungkap!

Redaksibengkulu.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan dokumen kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) kepada Kejaksaan Negeri Pati. Penyerahan yang dilakukan Rabu (25/6) ini menandai selesainya proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan penyidikan kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan tersangka berinisial AP ini telah tuntas. "Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas Ipunk dalam keterangannya, Jumat (27/6).

Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Ikan Terungkap!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus ini bermula dari pelanggaran yang dilakukan KM. HSN 8 di Pelabuhan Bajomulyo, Pati, awal April 2025. Investigasi mendalam kemudian mengungkap pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang digunakan untuk mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK). Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan detailnya.

COLLABMEDIANET

Barang bukti yang diserahkan cukup signifikan, ungkap Kepala Stasiun PSDKP Cilacap, Dwi Santoso Wibowo. Bukti tersebut meliputi KTP tersangka, smartphone tersangka, surat keputusan penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal, dua buah flashdisk berisi dokumen perizinan palsu, STBLKK KM. HSN 8, dan dua lembar Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan atas nama KM. HSN 8. Kini, proses hukum akan berlanjut di Kejaksaan Negeri Pati.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment