Redaksibengkulu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait beredarnya informasi palsu atau hoax yang mengklaim adanya penghapusan utang debitur bank. Melalui akun Instagram resminya, OJK menegaskan bahwa mereka sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan semacam itu. Peringatan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi penyebaran informasi menyesatkan yang dapat merugikan masyarakat.
Dalam unggahannya, OJK secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan informasi resmi mengenai penghapusan utang debitur perbankan. Mereka mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum mempercayai informasi yang beredar, terutama yang mengatasnamakan OJK. Sebagai langkah verifikasi, OJK menyediakan beberapa kanal resmi untuk memastikan kebenaran informasi, antara lain Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email [email protected]. Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan saluran-saluran resmi tersebut guna menghindari menjadi korban penipuan. Jangan sampai masyarakat terjebak oleh iming-iming penghapusan utang yang tidak berdasar dan justru merugikan diri sendiri. Kehati-hatian dan verifikasi informasi menjadi kunci utama dalam menghadapi maraknya penyebaran hoax di era digital saat ini.

Related Post









Tinggalkan komentar