Wow! Ribuan Barang Haji Bebas Bea Masuk!

Wow! Ribuan Barang Haji Bebas Bea Masuk!

Redaksibengkulu.co.id – Kabar gembira bagi jemaah haji! Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebaskan bea masuk untuk 1.800 barang kiriman jemaah haji plus tahun 2025. Total nilai barang-barang tersebut mencapai US$ 149.144 atau sekitar Rp 2,4 miliar (kurs Rp 16.260). Pembebasan bea masuk ini diberikan di Bea Cukai Bandara Soetta.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, memastikan hal tersebut usai meninjau kesiapan layanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6/2025). "Jemaah haji tidak perlu khawatir. Barang bawaan mereka, mulai dari kurma hingga sajadah dengan nilai tinggi, aman dan bebas bea masuk," tegas Anggito.

Wow! Ribuan Barang Haji Bebas Bea Masuk!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sistem pelacakan canggih, CISA, diintegrasikan dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), menjamin barang kiriman tidak tertukar dan sampai ke pemiliknya. Anggito menjelaskan, "Sistem ini memastikan kejelasan asal barang. Jika teridentifikasi sebagai kiriman jemaah haji, maka fasilitas pembebasan bea masuk langsung diberikan."

COLLABMEDIANET

Kebijakan pembebasan bea masuk ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini merevisi PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang. PMK 34/2025 memberikan keringanan berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal US$ 1.500 per pengiriman. Jemaah haji reguler mendapat pembebasan penuh, sementara jemaah haji khusus hingga batas maksimal US$ 2.500.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment