Redaksibengkulu.co.id – Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memangkas kuota produksi batu bara dan nikel pada tahun 2026 menuai respons keras dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) secara resmi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang keputusan tersebut, yang dinilai akan berdampak signifikan pada industri. Menanggapi desakan ini, pihak ESDM pun angkat bicara, Kamis (12/2/2026).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa langkah pemerintah tersebut merupakan strategi untuk menjaga keseimbangan pasokan dan stabilitas harga komoditas. "Jika produksi batu bara dan nikel berlebihan, dampaknya adalah penurunan harga yang signifikan. Kami berupaya mengatur agar tidak terjadi oversupply, sehingga harga dapat tetap relatif stabil dan menguntungkan," terang Tri Winarno saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta.

Meskipun demikian, Tri Winarno tidak menutup kemungkinan adanya revisi terhadap rencana pemangkasan produksi tahun ini. Ia menyatakan bahwa keputusan final akan mempertimbangkan berbagai aspek dan dinamika pasar. "Itu nanti kita lihat lah," ujarnya singkat, mengisyaratkan fleksibilitas pemerintah dalam menanggapi masukan dari pelaku industri.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM berencana memangkas kuota produksi bijih nikel menjadi sekitar 250-260 juta ton per tahun, disesuaikan dengan kapasitas smelter nasional. Angka ini jauh menurun dari realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton. Sementara itu, produksi batu bara diproyeksikan turun menjadi kurang lebih 600 juta ton, dari realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Dari sisi pengusaha, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Sari Esayanti, mengungkapkan kekhawatiran mendalam. Menurutnya, penurunan kuota produksi yang signifikan ini akan secara langsung memengaruhi perencanaan jangka panjang perusahaan, termasuk keputusan investasi, pengelolaan operasional, serta komitmen penjualan yang telah disusun berdasarkan dinamika pasar global.
Sari juga menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi, seperti penyerapan tenaga kerja dan penerimaan daerah, yang perlu menjadi perhatian serius. Khusus untuk batu bara, pembatasan kuota berpotensi menciptakan kekosongan pasokan di pasar ekspor. Kondisi ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh negara lain, seperti Tiongkok, yang memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi domestiknya, sehingga memengaruhi posisi Indonesia di pasar global.
Sementara itu, pemangkasan kuota nikel dikhawatirkan akan berdampak terhadap kepastian pasokan bahan baku bagi industri hilir di dalam negeri, serta mengganggu rencana jangka panjang investasi perusahaan yang telah disusun berdasarkan persetujuan RKAB sebelumnya. "Kami memahami pentingnya peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan pasar dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam. Namun, pembatasan produksi perlu dipertimbangkan melalui proses yang inklusif, terutama bagi perusahaan yang terdampak secara langsung," tegas Sari dalam keterangan tertulisnya.