NPI Tak Wajib Lewat DSI? Menko Airlangga Ungkap Fakta!

Redaksibengkulu.co.id – Isu hangat seputar kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kembali mencuat. Kali ini, Nickel Pig Iron (NPI) dikabarkan tidak akan masuk dalam daftar komoditas yang wajib diekspor melalui skema ‘satu pintu’ tersebut, sebuah kabar yang langsung direspons oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Saat ditemui di Kompleks Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (22/5/2026), Airlangga menegaskan bahwa pada tahap awal, kebijakan ekspor terpusat ini masih berfokus pada komoditas tertentu. "Sekarang balik Ferro alloy, ferronickel," ujar Airlangga, merujuk pada komoditas yang saat ini menjadi prioritas dalam kebijakan tersebut. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa NPI, untuk sementara, tidak termasuk dalam cakupan awal.

NPI Tak Wajib Lewat DSI? Menko Airlangga Ungkap Fakta!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketika didesak lebih lanjut mengenai kepastian pengecualian NPI, Airlangga tidak memberikan jawaban yang gamblang, baik membantah maupun membenarkan. Ia hanya mengulang bahwa "Ferronickel tahap sekarang. Tahap sekarang ya," mengindikasikan fokus pada feronikel untuk fase awal implementasi kebijakan.

Namun, laporan dari kantor berita Reuters pada hari yang sama, Jumat (22/5/2026), memberikan kejelasan lebih lanjut. Sumber Reuters menyebutkan bahwa Indonesia memang akan mengecualikan nikel pig iron, yang notabene merupakan mayoritas dari ekspor nikelnya, serta beberapa produk olahan minyak sawit, dari rencana sentralisasi ekspor komoditas.

Kebijakan yang diumumkan pekan ini menggarisbawahi bahwa ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferroalloy wajib melalui perusahaan milik negara, dengan fase transisi yang diperkirakan akan dimulai pada 1 Juni. Langkah ini diambil mengingat Indonesia adalah salah satu pengekspor batu bara termal, minyak sawit, dan produk nikel terbesar di dunia, sehingga sentralisasi diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan pengawasan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis malam setelah pertemuan dengan sejumlah kelompok industri, menjelaskan alasan di balik pengecualian ini. Besi kasar nikel (NPI), yang dikenal sebagai logam nikel dengan kemurnian rendah, akan dikecualikan dari kebijakan tersebut. Sebaliknya, feronikel tetap dimasukkan karena kandungan besinya yang signifikan, membedakannya dari NPI dalam konteks kebijakan baru ini.

Keputusan ini tentu membawa implikasi besar bagi industri nikel di Indonesia, khususnya bagi para pelaku usaha yang selama ini mengandalkan ekspor NPI. Pengecualian ini memberikan keleluasaan bagi mereka, sementara pemerintah tetap fokus pada komoditas lain untuk optimalisasi nilai ekspor melalui DSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *