Modal Pizza Jadi Rp 1,4 M? OJK Ungkap Rahasia Kripto!

Redaksibengkulu.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengingatkan para calon investor, khususnya pemula, mengenai tingginya risiko yang melekat pada investasi aset kripto. Peringatan ini disampaikan meskipun potensi keuntungan yang ditawarkan sektor ini bisa mencapai ratusan kali lipat, seperti yang terlihat dari pergerakan harga mata uang digital utama seperti Bitcoin (BTC).

Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyoroti lonjakan nilai Bitcoin yang fenomenal. Ia menceritakan bahwa pada awal kemunculannya di tahun 2010, 10.000 unit Bitcoin hanya memiliki nilai setara dengan sepiring pizza, sekitar US$ 41. Namun kini, satu token Bitcoin telah melonjak hingga menyentuh angka Rp 1,4 miliar. "Bitcoin itu nilainya mungkin tahun 2010, itu cukup 10.000 BTC itu hanya sepiring pizza, US$ 41. Sekarang Rp 1,4 miliar. Jadi nilainya terus meningkat," ungkap Adi dalam gelaran Jogja Financial Festival 2026, Jumat (22/5/2026).

Modal Pizza Jadi Rp 1,4 M? OJK Ungkap Rahasia Kripto!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Melihat volatilitas dan potensi risiko yang besar ini, Adi Budiarso mengimbau masyarakat agar ekstra hati-hati saat memutuskan untuk berinvestasi di aset kripto. Ia menyarankan agar dana yang digunakan untuk investasi di sektor ini adalah dana yang memang sudah disisihkan dan bukan merupakan kebutuhan pokok. "Pakai uang untuk investasi kripto, itu adalah uang yang sudah setelah Anda nabung untuk dana pensiun, sudah nabung untuk kebutuhan hidup. Jadi pakai uang yang sudah disisihkan dan Anda siap masuk ke industri yang sangat-sangat berisiko," terangnya. Adi kembali menekankan bahwa meskipun risikonya tinggi, potensi keuntungan yang ditawarkan juga "luar biasa tinggi."

Di Indonesia, perkembangan industri kripto terus menunjukkan dinamika. Saat ini, terdapat dua bursa kripto resmi yang beroperasi, yaitu CFX dan ICEx, dengan total 1.464 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Dari sisi kontribusi terhadap penerimaan negara, industri kripto juga menunjukkan performa yang menarik. Meskipun nilai transaksi secara keseluruhan mengalami penurunan dari Rp 650,61 triliun di tahun 2024 menjadi Rp 482,23 triliun pada tahun 2025, penerimaan pajak dari sektor ini justru meningkat signifikan, mencapai Rp 796,73 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun aktivitas perdagangan fluktuatif, kontribusi fiskal dari aset digital tetap bertumbuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *