Redaksibengkulu.co.id – Kenaikan tarif impor mengejutkan datang dari Amerika Serikat. Presiden Donald Trump menaikkan tarif impor barang-barang Kanada hingga 35%, berlaku efektif hari ini, 1 Agustus 2025. Keputusan ini merupakan pukulan telak bagi Kanada, yang sebelumnya hanya dikenakan tarif 25%.
Gedung Putih menyatakan kenaikan tarif ini sebagai respons atas apa yang disebut sebagai "ketidakpedulian dan tindakan balasan Kanada yang berkelanjutan" dalam perdagangan bilateral. Pernyataan resmi tersebut menekankan perlunya langkah tegas untuk mengatasi situasi yang dianggap darurat. Artinya, Trump menganggap tindakan Kanada telah melewati batas toleransi dan perlu dibalas dengan kebijakan yang lebih keras.
Kanada bukanlah satu-satunya negara yang merasakan dampak kebijakan proteksionis Trump. Brasil juga menjadi sasaran dengan tarif impor 50% yang dijatuhkan pada sebagian besar barang ekspornya. Namun, Trump memberikan pengecualian pada beberapa sektor vital seperti pesawat terbang, energi, dan jus jeruk. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk meminimalisir dampak negatif pada perekonomian AS sendiri.

Related Post
Kenaikan tarif ini berbarengan dengan sanksi terhadap seorang hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menuduh Moraes memimpin "perburuan penyihir" yang menargetkan warga dan perusahaan Amerika serta Brasil. Langkah-langkah tegas ini menunjukkan eskalasi perang dagang yang tengah berlangsung, dengan tarif yang mencapai angka tertinggi selama periode konflik tersebut. Dampak jangka panjang dari kebijakan ini terhadap perekonomian Kanada dan Brasil, serta hubungan bilateral dengan AS, masih perlu dipantau lebih lanjut.









Tinggalkan komentar